RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2019/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2019;
- MAteri Pokok: Ketentuan Umum; SIstematika Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 2271 HLM
|