Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi ;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebaga.imana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.O10/8/2016 tentang pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah provinsi dan Kabupaten / Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bulungan
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2020
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bulungan No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BULUNGAN (PERSERODA)
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bulungan (PERSERODA)
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kelembagaan bank perkreditan rakyat sebagai bagian dari perbankan nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan, dalam perkembangannya perlu diadakan perubahan bentuk badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Perda ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Perubahan Nama; Bab III Tempat Kedudukan; Bab IV Tugas Dan Kegiatan Usaha; Bab V Jangka Waktu Berdiri; Bab VI Modal, Saham Dan Kekayaan; Bab VII Organ Perseroan; Bab VIII Kepegawaian; Bab IX Perencanaan, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Dan Pelaporan; Bab X Evaluasi; Bab XI Kerja Sama; Bab XII Penggunaan Dan Penetapan Laba; Bab XIII Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan; Bab XIV Penggabungan/Peleburan Dan Pengambilalihan; Bab XV Kepailitan; Bab XVI Pembubaran Dan Likuidasi; Bab XVII Pembinaan Dan Pengawasan; Bab XVIII Ketentuan Peralihan; Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bulungan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2016 Nomor 4),
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2016
PEMILIHAN KEPALA DESA – PERUBAHAN – PERDAKAB BULUNGAN NO. 6 TAHUN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) diubah; 3) Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah; 4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 29 Tahun 2018
CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD 2018/NO 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN REKENING PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan, selain memberikan izin pembukaan rekening
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin kepada Kepala Perangkat Daerah untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah, ketentuan tata cara pembukaan dan penutupan rekening diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang
Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang
pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No r 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati No 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan mengatur prosedur yang harus diikuti oleh perangkat daerah dalam hal pembukaan dan penutupan rekening bank. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2009
Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
dan kelestarian habitat perikanan, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan dan perusakan lingkungan di muara sungai dan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan dalam wilayah Kebupaten Bulungan yang perlu dilindungi, menjamin kawasan konservasi, maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, PP No 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana
Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2001-2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai dalam Wilayah Kabupaten Bulungan bertujuan untuk mengatur dan melindungi hutan mangrove di daerah tersebut. Hutan mangrove, yang terletak di kawasan muara sungai dan pantai, memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti melindungi garis pantai dari erosi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan berfungsi sebagai penyangga terhadap perubahan iklim. eraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hutan mangrove di Kabupaten Bulungan dikelola secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2018
PEMANFAATAN ZONASI TERTENTU PADA AREAL TAMAN TEPIAN SUNGAI KAYAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 20, BD 2018/NO 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMANFAATAN ZONASI TERTENTU PADA AREAL TAMAN TEPIAN SUNGAI KAYAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
mengoptimalkan fungsi taman kota sebagai tempat Edukasi, Area bermain ramah anak dan meningkatkan nilai ekonomi yang ada di Kota Tanjung Selor, khususnya pada Taman
Tepian Sungai Kayan perlu diatur mengenai pemanfaatan zonasi tertentu, ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, maka Zonasi tertentu pada Areal Taman Tepian Sungai Kayan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dapat dimanfaatkan, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Pemanfaatan Zonasi Tertentu Pada Areal Taman
Tepian Sungai Kayan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP No 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, PP No 43 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, PERMENDAGRI No 3 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2012-2032, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Pertamanan Dan Dekorasi Kota.
Peraturan ini mengenai pengelolaan dan pemanfaatan zona tertentu di kawasan Taman Tepian Sungai Kayan di Tanjung Selor. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan Taman Tepian Sungai Kayan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sehingga kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai area rekreasi, konservasi, dan pemanfaatan publik lainnya sambil menjaga keberlanjutan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN ABSTRAK
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2018/NO 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Menunjang kelancaran pelaksana sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, khususnya pelayanan kesehatan masyarakat dalam bidang pelayanan Laboratorium Kesehatan, dipandang perlu dibentuk UPTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016, pada Dinas dan Badan dapat membentuk UPT, UPT dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya, pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan daerah
Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan efektivitas laboratorium kesehatan di Kabupaten Bulungan dengan menjadikannya sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorim Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Bulungan
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD 2018/NO 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
Bidang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74 / Menlhk / Setjen / Kum.1 / 8 /2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan mengatur tentang struktur dan tata kelola pengelolaan sampah di tingkat daerah. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bulungan, serta memastikan bahwa kegiatan pengelolaan sampah dilakukan secara terencana dan terintegrasi, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi
untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bulungan
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2022/Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan KebudayaaPeraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat