Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan mengatur prosedur yang harus diikuti oleh perangkat daerah dalam hal pembukaan dan penutupan rekening bank. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat