rencana - detail tata ruang - kawasan perkotaan - tanjung palas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
Rencana Detail Tata Ruang merupakan rencana yang secara terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang secara detail mengatur tata ruang suatu kawasan. Setiap orang, kelompok, dan badan hukum memiliki hak dan kewajiban dalam penataan ruang.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Numor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraruran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan, Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tara Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nas1onal Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan penataan Wilayah Perencanaan (WP), rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan ini terdiri dari 131 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 96 dan Lampiran hal 97 s.d. 131)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 84 Tahun 2022
penetapan batas desa - desa keriting - kecamatan sekatak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Keriting Kecamatan Sekatak. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Keriting Kecamatan
Sekatak untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Keriting Kecamatan Sekatak ±411,12 Ha. Batas Desa Keriting Kecamatan Sekatak sebelah utara adalah Desa Ambalat, sebelah timur adalah Desa Pentian dan Desa Pungit, sebelah selatan merupakan Desa Ambalat dan sebelah barat merupakan Desa Ambalat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 12 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 11 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN 2022 NOMOR 4; NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA: (66/4/2022); TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mencapai tujuan bernegara, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan keuangan daerah, maka dipandang perlu memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan daerah yang bertumpu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang undangan. Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang keuangan daerah yang meliputi hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Daerah; dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum. Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 130 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 114 dan Penjelasan hal 115 s.d. 130)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Perbup ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek Belanja Tidak Terduga; Bab III Penganggaran; Bab IV Pelaksanaan; Bab V Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Bab VI Ketentuan Lain-Lain; Dan Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 82 Tahun 2022
PENETAPAN BATAS DESA - desa TANJUNG BUKA - KECAMATAN TANJUNG PALAS TENGAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu penetapan dan penegasan batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan
Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan batas Desa Tanjung Buka di
Kecamatan Tanjung Palas Tengah untuk memberikan kepastian hukum mengenai Batas wilayah serta menciptakan tertib administrasi pemerintahan, menetapkan, menegaskan dan mengesahkan Batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Luas wilayah administrasi Desa Tanjung Buka Kecamatan Tanjung Palas Tengah ±47.895,98 Ha. Batas wilayah Desa Tanjung Buka di Kecamatan Tanjung Palas Tengah yaitu sebelah utara berbatasan dengan Desa Salimbatu, sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Sajau Hilir, Desa Sajau, Desa Tengkapak, Kelurahan Tanjung Selor Timur dan sebelah barat berbatasan dengan SP 1 Tanjung Buka
Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kelurahan Tanjung Palas Hilir dan Desa Salimbatu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 11 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 10 dan Lampiran hal 12)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 77 Tahun 2022
tata cara - penyusunan - kebutuhan - aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan kepegawaian dan jumlah serta kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan Perangkat Daerah serta untuk menjamin distribusi pegawai Aparatur Sipil Negara yang proporsional sehingga perlu diatur tata cara penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022.
Peraturan ini menjelaskan tentang jenis, status dan kedudukan ASN, jabatan ASN, penyusunan kebutuhan ASN, penetapan kebutuhan ASN, analisis kebutuhan ASN, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 23 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 16 dan Lampiran hal 17 s.d. 23)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 73 Tahun 2022
pedoman - penilaian - pelaporan - kinerja - BADAN USAHA MILIK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Dan Pelaporan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembinaan Badan Usaha Milik Daerah yang profesional berdasarkan prinsip korporasi dan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
maka harus didukung dengan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu. Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah yang baik, diperlukan sebuah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam penilaian dan pelaporan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BUMD dalam penyampaian laporan, data dan dokumen BUMD kepada Perangkat Daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi jenis laporan, data dan dokumen BUMD; materi laporan berkala BUMD; tata cara penyampaian; dan tata cara penilaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 22 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 11 dan Lampiran hal 12 s.d. 22)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2014
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2014/NO 5, TDL NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Permenakertrans No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi. Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi. Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan. Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, dimana Pemerintah Daerah membentuk majelis pertimbangan kode etik dan menyusun prosedur penegakan kode etik;
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangaan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KODE ETIK
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN KODE ETIK
BAB IV PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V JENIS SANKSI ADMINISTRATIF PELANGGARAN KODE ETIK
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bulungan No. 29 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Berusaha di Daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif dan efesien;
sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati menyelenggarakan dan mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UndangUndang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentarrg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN BERUSAHA
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NONPERIZINAN BERUSAHA
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat