Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2018

KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Daerah mengatur mengenai prinsip, standar, dan tata kelola yang harus dipatuhi oleh pengelola pengadaan barang dan jasa di daerah. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel, serta mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2018 tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2018
Sumber
BD 2018/NO 40
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bulungan No. 36 Tahun 2021 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan