standar operasional prosedur - peminjaman gedung - sarana - prasarana - badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia - kabupaten bulungan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Peminjaman Gedung, Sarana Dan Prasarana Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pelayanan peminjaman
gedung, sarana dan prasarana pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Bulungan, diperlukan standar operasional prosedur.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2021; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 15 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang pedoman atau acuan bagi aparatur dan masyarakat yang ingin meminjam gedung BKPSDM yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan peminjaman gedung BKPSDM agar lebih efektif, efisien dan akuntabel. SOP berlaku untuk peminjaman gedung, sarana dan prasarana BKPSDM yang meliputi ruang aula ruang laboratorium, ruang kelas, ruang makan, kursi bertangan, kursi tidak bertangan, kursi kuliah, kursi besi, stand informasi diklat (4m x 6m), kamar asrama, dan ruang tamu (guest house). Didalam peraturan ini dibahas prosedur peminjaman gedung, sarana dan prasarana, prosedur pembayaran, serta pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan ini terdiri dari 16 halaman (Batang Tubuh hal 1 s.d. 9 dan Lampiran hal 10 s.d. 16)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2018/NO 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Menunjang kelancaran pelaksana sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bulungan, khususnya dalam penyediaan jasa layanan Metrologi Legal Kabupaten Bulungan, ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT, UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten
Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/2/2009 tentang Sumber Daya Manusia
Kemetrologian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alatalat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, .Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 557/78/SJ dan Nomor : 01/M-DAG/ED/1/2017 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai embentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bulungan. Secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi dan kapasitas pengawasan metrologi di Kabupaten Bulungan dengan menjadikannya sebagai unit pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab khusus dalam bidang metrologi legal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI DAN PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2018/NO 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI DAN PENGUJIAN FASILITAS KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Bupati Kabupaten Bulungan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017
Tentang Pedoman Pembentukan dan Kelsifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.
pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan bertanggung jawab atas instalasi farmasi dan pengujian fasilitas kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan dalam pengelolaan obat dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bulungan, dengan memastikan adanya unit yang khusus menangani dan mengawasi aspek-aspek penting tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 31 Tahun 2009 tentang Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai inspektorat dan rumah sakit daerah
untuk menindaklanjuti pedoman nomenklatur perangkat daerah yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan kementerian lainnya serta lembaga non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan sesuai tugas fungsi dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050- 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sehingga perlu rnenyesuaikan nomenklatur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
Ketentuan huruf a ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah
Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah
Diantara huruf d dan huruf e ayat (5) Pasal 17 disisipkan 2 (dua) huruf yakni, huruf d1 dan huruf d2 dan huruf c ayat (5) Pasal 17 diubah
Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17E
Ketentuan Pasal 23 diubah
Ketentuan Pasal 30 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Salinan Kabupaten Bulungan
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyebutkan Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2019, dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 42 Tahun 2018;
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 2A;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019 diubah dan perubahannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2019
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Kabupaten Bulungan
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulungan
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pertanahan
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bulungan
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMAKAIAN SARANA PRASARANA OLAH RAGA PADA DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pelaksanaan pelayanan Pemakaian sarana prasarana olah raga pada Dinas Pemuda Olah Raga Dan Pariwisata Kabupaten Bulungan, diperlukan Standar Operasional Prosedur
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 12 Tahun 2019
Standar Operasional Prosedur Pemakaian Sarana Prasarana Olah Raga yang selanjutnya disingkat SOP Pemakaian Sarana Prasarana Olah Raga adalah serangkaian intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelengaraan pemakaian sarana prasarana olah raga bagaimana dan kapan harus dilakukan dimana dan oleh siapa;
SOP dalam peraturan ini mengatur tentang : Prosedur Pemakaian Sarana Prasarana Olah Raga, Prosedur Pembayaran; Diagram Alur; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 23 Tahun 2017
KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BD 2017/NO 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KOMPENSASI BAGI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) dan
Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kompensasi Bagi
Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD dan
Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Bulungan.
UU No 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, PERDA Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017 Tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli yang terlibat dalam penyediaan alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi DPRD di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kompensasi yang diberikan sesuai dengan peran dan kontribusi para ahli dalam mendukung fungsi dan kinerja DPRD Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat