Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2019

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMAKAIAN SARANA PRASARANA OLAH RAGA PADA DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Operasional Prosedur Pemakaian Sarana Prasarana Olah Raga yang selanjutnya disingkat SOP Pemakaian Sarana Prasarana Olah Raga adalah serangkaian intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelengaraan pemakaian sarana prasarana olah raga bagaimana dan kapan harus dilakukan dimana dan oleh siapa; SOP dalam peraturan ini mengatur tentang : Prosedur Pemakaian Sarana Prasarana Olah Raga, Prosedur Pembayaran; Diagram Alur; Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMAKAIAN SARANA PRASARANA OLAH RAGA PADA DINAS PEMUDA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2019
Tanggal Berlaku
08 Juli 2019
Sumber
BD 2019/NO.21
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan