Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 45 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Peminjaman Gedung, Sarana Dan Prasarana Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman atau acuan bagi aparatur dan masyarakat yang ingin meminjam gedung BKPSDM yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan peminjaman gedung BKPSDM agar lebih efektif, efisien dan akuntabel. SOP berlaku untuk peminjaman gedung, sarana dan prasarana BKPSDM yang meliputi ruang aula ruang laboratorium, ruang kelas, ruang makan, kursi bertangan, kursi tidak bertangan, kursi kuliah, kursi besi, stand informasi diklat (4m x 6m), kamar asrama, dan ruang tamu (guest house). Didalam peraturan ini dibahas prosedur peminjaman gedung, sarana dan prasarana, prosedur pembayaran, serta pembinaan, pengawasan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Peminjaman Gedung, Sarana Dan Prasarana Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bulungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2022
Tanggal Berlaku
05 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 45
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan