Peraturan ini mengatur tentang pedoman atau acuan bagi aparatur dan masyarakat yang ingin meminjam gedung BKPSDM yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan peminjaman gedung BKPSDM agar lebih efektif, efisien dan akuntabel. SOP berlaku untuk peminjaman gedung, sarana dan prasarana BKPSDM yang meliputi ruang aula ruang laboratorium, ruang kelas, ruang makan, kursi bertangan, kursi tidak bertangan, kursi kuliah, kursi besi, stand informasi diklat (4m x 6m), kamar asrama, dan ruang tamu (guest house). Didalam peraturan ini dibahas prosedur peminjaman gedung, sarana dan prasarana, prosedur pembayaran, serta pembinaan, pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat