Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap dokumen RPJMD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021, telah terjadi pergeseran kerangka ekonomi yang berakibat pengaruh terhadap menjabarkan visi, misi, dan program prioritas Bupati yang tertuang kedalam strategi pembangunan daerah dan arah kebijakan kuangan daerah, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2016;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor
3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2022
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 48 tahun 2008,, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 39 Tahun 2007, PP No 5 Tahun 2009, UU No 19 Tahun 2010, PP No 71 tahun 2010, PP no 12 tahun 2017, PP No 13 Tahun 2019, Perpres No 33 Tahun 2020, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 62 Tahun 2017, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 9 tahun 2021 PerMendagri No 27 Tahun 2021, Perda Kab Pringsewu No 14 tahun 2021, Perbup Pringsewu No 39 tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2022.
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 1 , Pasal 2, Pasal 3
Halaman : 122
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
PERWALI Kota Bekasi No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
bahwa dampak reformasi Birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan Nasional dan daya saing Indonesia dalam kancah internasional belum optimal sehingga diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level dampak fokus pelaksanaan Reformasi Birokrasi maka Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024 perlu dilakukan penyesuaian
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 2014, Perpres No. 81 Tahun 2010, PermenPANRB No. PER/15/M.PAN/7/2008, PermenPANRB No. 1 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, PermenPANRB No. 25 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2020-2024 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI CAPAIAN DAN PELAKSANAAN
REFORMASI BIROKRASI
BAB III ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS
BAB IV SASARAN DAN STRATEGIS PELAKSANAAN
REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
BAB V MANAJEMEN PELAKSANAAN REFORMASI
BIROKRASI TAHUN 2020-2024
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
137 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015
penyertaan modal - pemerintah daerah - provinsi sulawesi tengah - bumd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.77, TLD NO.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan daerah yang diinventasikan melalui investasi non permanen berupa dana penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat melalui badan usaha milik daerah ke dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa komoditas pertanian pangan merupakan komoditas strategis sebagai agribisnis yang banyak mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah sehingga perlu kebijakan pemberian modal pemerintah daerah yang mampu memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya stabilitas harga beras atau gabah dan jagung petani baik antar waktu maupun antar wilayah dalam mendukung tercapainya ketahanan pangan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengaturan mengenai penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Sulteng peruntukkan penguatan modal lembaga usaha pangan masyarakat perlu penyesuaian dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk kurun waktu Tahun Anggaran Tahun 2013-2016 telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Pada Tahun 2015, Pemerintah Daerah mengalokasikan penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sejumlah Rp 2.211.000.000,-(dua milyar dua ratus sebelas juta rupiah) sebagai dana penguatan modal LUPM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta perubahan nomenklatur 2 (dua) nama lokus desa lokasi pelaksanaan Program Marasa yang telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk melakukan pergeseran anggaran, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 33 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 23 Tahun 2005;PP No. 56 Tahun 2005;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 2 Tahun 2012;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 18 Tahun 2017;PP No. 56 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 90 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2020;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2021;Pergub No. 32 Tahun 2020;Pergub No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kabupaten Bengkalis Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan bayar Wajib Pajak akibat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 17 Tahun 2018; KEPMENKES No. HK.01.07/MENKES/104/2020; PERDA KAB BENGKALIS No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 7 Tahun 2019; PERDA KAB BENGKALIS No. 02 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA KAB BENGKALIS No. 2 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 55 Tahun 2013; PERBUP BENGKALIS No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Pasal 3 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, sebagai berikut:
Pengurangan Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak di Kabupaten Bengkalis, meliputi:
a. Pengurangan ketetapan sebesar 15% (lima belas perseratus) dari jumlah total ketetapan; dan
b. Masa Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berlaku mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 24 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bengkalis Tahun 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Nomor 43/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya, pada lampiran Huruf A yang merincikan Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021; bahwa Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan dalam standar biaya umum, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 20 Tahun 2019, UU Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 9 Tahun 2020, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 114 Tahun 2014, Permendagri 44 Tahun 2016, Permendagri 20 Tahun 2018, Permendagri 77 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020, Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2018, Perbup Aceh Barat Nomor 66 Tahun 2018, Perbup Aceh Barat Nomor 23 Tahun 2019, Perbup Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2021, Perbup Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2021,Perbup Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal yang mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2021
5 Halaman, Lampiran 33 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 10 Tahun 2017
Pei'aturan Wali Kota Medan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 33)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindak-lanjuti hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas PeraturanDaerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sebagaimana Surat Nomor: 188.34/3852/SJ., Tanggal 1 Oktober 2012, Perihal: Klarifikasi Peraturan Daerah, maka perlumelakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat