Lingkungan Hidup
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2013/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menindak-lanjuti hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas PeraturanDaerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, sebagaimana Surat Nomor: 188.34/3852/SJ., Tanggal 1 Oktober 2012, Perihal: Klarifikasi Peraturan Daerah, maka perlumelakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerahtentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|