Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan daerah dalam urusan pemerintahan di
bidang kesehatan perlu dilakukan penyesuaian
terhadap rumah sakit daerah sebagai organisasi
bersifat khusus guna mewujudkan pelayanan
kesehatan yang profesional kepada masyarakat;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Padang Pariaman.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
3. Bupati adalah Bupati Padang Pariaman.
4. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Padang
Pariaman
5. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
6. Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
7. Dinas adalah Dinas Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
8. Badan adalah Badan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
9. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau
kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.
10. Satuan Pendidikan Daerah adalah Satuan Pendidikan Daerah
Kabupaten Padang Pariaman.
11. Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit Daerah Kabupaten Padang
Pariaman.
12. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah
dari kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan
sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas
Pasal 5
(1) Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk UPTD.
(2) UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu.
Pasal 6
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdapat
UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah.
(2) Satuan pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pada urusan
Pemerintah di Bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah sebagai
unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan
dan barang miliki Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
1. Rumah Sakit Daerah yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan
Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya
Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah
ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2021
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati OKUT Nomor 43 Tahun 2020 Tentang RKPD Kabupaten OKUT Tahun 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah:Bahwa dalam rangka Konsistensi antara perencanaan dan penganggaran terkait dengan adanya pekembangan yang tidak sesuai dengan asumsi RKPD Kabupaten OKUT Tahun 2021 yang telah di tetapkan dengan Peraturan Bupati Okut No 43 Tahun 2020,maka perlu dilakukan perubahan RKPD Kabupaten OKUT Tahun 2021
- Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 335 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang cara perencanaan ,pengendalian dan evaluasi pembanguan Daerah ,tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka MenegahDaerah,serta tata cara perubahan Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka MenegahDaerah dan Rencana kerja Pemerintahan Daerah,bahwa rancangan peraturan Kepala Daerah sesuai dengan pasal 354 ayat (6) tentang perubahan RKPD di sampaikan kepada kepala Daerah melalui sekretaris Daerah guna memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan RKPD
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 17 Tahun 2003;UU NO 37 Tahun 2003;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 17 Tahun 2007;UU No 26 Tahun 2007;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 2 Tahun 2020;UU No 11 Tahun 2020;PP No 38 Tahun 2007;PP No 26 Tahun 2008;PP No 12 Tahun 2017;PP no 17 Tahun 2017;PP No 2 Tahun 2018;PP No 12 Tahun 2019;PP No 13 Tahun 2019;PP No 21 Tahun 2021;PP No 59 Tahun 2017;Perpres No 18 Tahun 2020;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri No 40 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permenkeu No 17 Tahun 2021;Perda No 17 Tahun 2007;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 31 Tahun 2008;Perda No 13 Tahun 2012;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diuabah dengan Perda No 1 Tahun 2017;Perda NO 5 Tahun 2020;Perbup No 33 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No 63 Tahun 2019;Perbup No 43 Tahun 2020
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan atas peraturan Bupati Okut Nomor 43 Tahun 2020 tentang RKPD Kabupaten Okut Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Bupati No 43 Tahun 2020 Tentang RKPD Kabupaten Okut Tahun 2021
8 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat bencana nonalam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495}; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 01 Tahun 2015).
PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK TAHUN 2021,yang terdiri atas 57 Pasal dari VII Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemilihan Kepala Desa, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa, Bab V Pembiayaan, Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 39 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
berdasarkan hasil evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 perlu dilakukan penyesuaian besaran pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Penyesuaian besaran pemberian Tambahan Penghasilan PNS perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN dan RB No. 63 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2020; Perbup No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besaran TPP diberikan sebesar 50,13% dari pagu TPP kepada PNS dengan kelas jabatan 5 sampai dengan 14. Besaran TPP diberikan 92,33% dari pagu TPP kepada PNS dengan kelas jabatan 1 sampai dengan 3. Untuk pembayaran TPP bulan September sampai dengan November 2021. Besaran TPP pada bulan Desemebr 2021 untuk PNS kelas jabatan 1 sampai dengan 15 sebesar 92,33%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BIMA NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima, perlu diberikan Insentif sebagai penghargaan atas kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Bima,
c. bahwa Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bima Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
UU No. 13 Tahun 2002; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bima No. 1 Tahun 2024; eraturan Daerah Kota Bima No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota No. 2 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Bima No. 7 Tahun 2022;
Dalam Perwali ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan pada Pasal 3 terkait Subjek Penerima Insentif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Wali Kota Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 11.B Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 183 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22 dan Pasal 30 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021
Terdiri dari 22 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Tim Pengembangan Dan Pemberdayaan Pesantren, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
mengatur mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2021 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi pada belanja gaji dan tunjangan serta
tambahan penghasilan pegawai berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekertaris Daerah selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6278);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 51 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesa
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020
tentang Badan Permusyawaratan Desa; bahwa berdasarkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa serta
dinamika peraturan perundang-undangan, perlu
memberikan pedoman bagi panitia pengisian BPD dalam
menetapkan anggota Badan Permusyawaratan Desa terpilih
sehingga Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021,
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2021
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (30 Pasal 4, penghapusan ayat (4) Pasal 4, penambahan Baguan Keempat pada Bab II, penyisipan Pasal 6A, 6B dan 6C, penyisipan Pasal 7A dan 7B, penyisipan Bab IVA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 diubah.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat