Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 51 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (30 Pasal 4, penghapusan ayat (4) Pasal 4, penambahan Baguan Keempat pada Bab II, penyisipan Pasal 6A, 6B dan 6C, penyisipan Pasal 7A dan 7B, penyisipan Bab IVA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.51
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan