Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (30 Pasal 4, penghapusan ayat (4) Pasal 4, penambahan Baguan Keempat pada Bab II, penyisipan Pasal 6A, 6B dan 6C, penyisipan Pasal 7A dan 7B, penyisipan Bab IVA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat