Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 3, BN 2024 (220); 15 hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
pengelolaan barang milik negara - rencana pembangunan - kawasan gelanggang olahraga
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN.2023 (221); peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan revitalisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 31 Tahun 2020; Permen Setneg No. 9 Tahun 2018; dan Permen Setneg No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang revitalisasi kawasan komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Menteri menerbitkan pernyataan persetujuan Revitalisasi atas rencana Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perbaikan infrastruktur;
b. penataan kawasan;
c. penambahan area parkir dan aksesibilitas;
d. penyediaan fasilitas pendukung;
e. penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau;
dan/atau
f. kegiatan lain yang menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional maupun internasional.
Pembinaan Revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Direktur Utama PPKGBK melaporkan penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri terhadap penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2023
Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 16, BN.2023 (1081)/16hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus menerus dan berkelanjutan diperlukan manajemen pengelolaan dan penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta manajemen pengelolaan dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dapat dijadikan sebagai pedoman bagi setiap unit kerja dalam mengelola dan menangani pengaduan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dengan prinsip sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 76 Tahun 2013; Perpres No. 92 Tahun 2020; dan Permen LHK No. 15 Tahun 2021.
Pengelolaan dan penanganan Pengaduan dilakukan terhadap dugaan jenis Pelanggaran:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. administrasi; atau
c. kode etik dan/atau kode perilaku ASN
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan berlaku
16 hlm
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 8, BN.2019 (335)/56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Huta Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
Bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2018; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015 ; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. tata cara permohonan;
b. pemenuhan komitmen;
c. pelaksanaan usaha pariwisata alam;
d. jangka waktu dan berakhirnya izin;
e. perpanjangan;
f. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta informasi indeks standar pencemar udara
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
2019
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2019 No. 1156, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menyusun
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana telah memperoleh persetujuan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/788/M.KT.01/2019 tanggal 5 September 2019
perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Unit Pelaksana Teknis; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2008
Nomor 1439) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Tahun 2013 Nomor
1441)
92 halaman
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara NO. 11, BN.2019/No.1507, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pengawasan Intern di Badan Siber dan Sandi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat