Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023

Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan BRIN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 September 2023
Sumber
BN 2023 (694) : 15 hlm.; jdih.brin.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan