Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020

Indeks Standar Pencemar Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020
Tanggal Berlaku
15 Juli 2020
Sumber
BN 2020/ NO 774; http://jdih.menlhk.co.id/: 9 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 38112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara

  2. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta informasi indeks standar pencemar udara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan