Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. tata cara permohonan; b. pemenuhan komitmen; c. pelaksanaan usaha pariwisata alam; d. jangka waktu dan berakhirnya izin; e. perpanjangan; f. pengawasan, pembinaan dan evaluasi; dan g. sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat