Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 5, BN 2024 (731); 9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Satu Data Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan
Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 7 Tahun 2018; Perpres Nomor Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan BPIP Nomor 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BPIP
dalam penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh
BPIP untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
9 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 4, BN.2024 (1034)/65 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mendinamiskan sistem kearsipan yang sesuai dengan perkembangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menyelenggarakan kearsipan di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip
Dinamis
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan kearsipan, kebijakan kearsipan, sumber daya kearsipan, program arsip vital, pengelolaan arsip terjaga, pengawas kearsipan, pembina kearsipan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
65 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2024
Kamus - Kompetensi Teknis - Bidang Penanggulangan Bencana
2024
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 5, BN 2024 (784); 116 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang
Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa kamus kompetensi teknis bidang penanggulangan
bencana telah memperoleh persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2007; Perpres Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BNPB Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Kamus Kompetensi Teknis Bidang Penanggulangan Bencana yang
terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. nama kompetensi teknis;
c. kode kompetensi teknis;
d. definisi kompetensi teknis;
e. deskripsi level kompetensi teknis;
f. level kompetensi teknis; dan
g. indikator perilaku kompetensi teknis.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tata Cara - Pemberian - Tunjangan Kinerja - Pegawai - Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 2, BN 2024 (871); 12 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan
Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas
Tenaga Nuklir
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; UU Nomor 20 Tahun 2023; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Perpres Nomor 30 Tahun 2024; Peraturan Bapeten Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bapeten Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pemberian
Tunjangan Kinerja dan komponen penilaian Tunjangan
Kinerja dan komponen penilaian tunjangan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir
Pembatasan - Impor - Ekspor - Barang Konsumen - Sumber Radiasi Pengion - Bahan Nuklir
2024
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 3, BN 2024 (916); 64 hlm
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga
Nuklir Nomor 2 Tahun 2017 tentang Larangan dan
Pembatasan Impor dan Ekspor Barang Konsumen,
Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan Nuklir sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan di lapangan,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Perpres Nomor 145 TAhun 2015; Peraturan BApeten Nomor 9 Tahun 2020; PMK Nomor 26/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai pembatasan
Impor dan Ekspor Barang Konsumen, Sumber Radiasi
Pengion, dan Bahan Nuklir; Barang Konsumen yang dilakukan pembatasan Impor berupa:
a. mainan;
b. perhiasan;
c. penangkal petir; dan
d. kosmetik,
dilarang dimanfaatkan untuk penelitian,
pengembangan, pembuatan, produksi, pengangkutan,
penyimpanan, pengalihan, dan/atau penggunaan;
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun
2017 tentang Larangan dan Pembatasan Impor dan Ekspor
Barang Konsumen, Sumber Radiasi Pengion, dan Bahan
Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 630), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 8, BN.2024 (756)/47 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem Komunikasi Microwave Link
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk
sistem komunikasi microwave link telah diatur dalam
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point
to Point);
b. bahwa berdasarkan perencanaan penggunaan spektrum
frekuensi radio, pita frekuensi radio 10,95–11,2 GHz,
11,45–11,7 GHz, dan 17,7–19,7 GHz dapat digunakan
untuk sistem komunikasi microwave link hanya sampai
dengan tanggal 31 Desember 2027;
c. bahwa untuk penyelarasan aspek regulasi, perkembangan
teknologi, dan norma tata kelola spektrum frekuensi radio
yang baru, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke
Titik (Point to Point) perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Sistem
Komunikasi Microwave Link;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2021, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12
Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi microwave link, koordinasi internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2024.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019
tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk
Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
47 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 16 Tahun 2024
Jadwal - Retensi Arsip - Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 16, BN 2024 (838); 44 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian
Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Kementerian yang merupakan pedoman dalam
penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga
Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: PER- 0145/MENPORA/XII/2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, dan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN.2023 (1047)/43 hlm
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6),
Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 22 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, pengelolaan informasi publik di lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal telah ditetapkan
melalui Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa adanya perubahan status dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal menjadi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, perubahan standar pelayanan publik, dan untuk mengoptimalkan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, sehingga Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Standar Layanan lnformasi Publik di Lingkungan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Kementerian Investasi, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, jenis informasi publik, pembahasan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik, mekanisme memperoleh informasi publik, standar layanan, penyelesaian sengketa informasi publik, laporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
43 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2019
Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Permenkominfo No. 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik Dengan Sistem Digital Hybrid
Permenkominfo No. 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat danPerangkat Telekomunikasi Radio Microwave Link
SPEKTRUM - FREKUENSI RADIO - MICROWAVE - LINK - TITIK KE TITIK - POINT-TO-POINT
2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2019 (616): 11 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
ABSTRAK:
Dalam rangka simplifikasi regulasi serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dari para pemangku kepentingan perlu menggabungkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Alat dan/atau Perangkat Microwave Link Titik ke Titik (Point-to-Point) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemenuhan persyaratan teknis dimaksud dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan melalui Sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan menteri ini mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 193/DIRJEN/2005.
Lampiran File; 65 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat