Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi, jenis informasi publik, pembahasan daftar informasi publik dan pengklasifikasian informasi publik, mekanisme memperoleh informasi publik, standar layanan, penyelesaian sengketa informasi publik, laporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat