Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, penggunaan kanal frekuensi radio untuk sistem komunikasi microwave link, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi microwave link, koordinasi internasional, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat