Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 11, BN.2019/NO.661, peraturan.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011
Permenkumham No. 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Diubah dengan
Permenkumham No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Organisasi dan Tata Kerja - Politeknik Pengayoman Indonesia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 17, BN 2024 (467) : 19 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia
ABSTRAK:
Penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia berdasarkan rekomendasi Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui surat nomor 1704/D/KL.00.00/2024 tentang Rekomendasi Perubahan Bentuk Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/924/M.KT.01/2024 tentang Usul Penggabungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2022; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Permendikbud Nomor 139 Tahun 2014; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Poltekpin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Poltekpin mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024
Permenkumham No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 18, BN 2024 (474) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; dan c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. Sedangkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 596) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1652), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 53 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024
Permenkumham No. 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan
Tata Cara - Permohonan Salinan - Produk Layanan Hukum Korporasi
2024
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 20, BN 2024 (510) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian salinan produk layanan hukum korporasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenkumham ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1870 Nomor 64; UU Nomor 16 Tahun 2001; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 18 Tahun 2023; dan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2023.
Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dimaksud dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 661), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Diubah dengan
Permendikbud No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
Mencabut
Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 51, BN.2018/ NO. 1918 ,KEMDIKBUD.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 11/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 360, jdih.kkp.go.id; 13 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsinoal Pengelola Kesehatan Ikan Melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 10/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 452, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat