Besaran - Persyaratan - Tata Cara - Pengenaan Tarif - Rp0,00 (Nol Rupiah) - 0% (Nol Persen) - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 3, BN 2024 (382); 13 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah)
atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Badan Kepegawaian Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2018; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 2 Tahun 2024; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BKN dan
wajib bayar yang dalam pertimbangan tertentu dapat
dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0%
(nol persen) atas PNBP pada BKN; jenis dan besaran tarif; persyaratan dan tata cara pengusulan permohonan jenis PNBP
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Prosedur - Penyelenggaraan Seleksi - metode Computer Assisted Test - Badan Kepegawaian Negara
2024
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN 2024 (479)' 32 hlm
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan
metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seleksi
penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah
kedinasan, seleksi pengembangan karier pegawai
Aparatur Sipil Negara, dan seleksi selain pegawai
Aparatur Sipil Negara dengan metode computer
assisted test Badan Kepegawaian Negara, perlu
disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan
metode computer assisted test Badan Kepegawaian
Negara
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur menyenai prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN, tahapan penyelenggaraan seleksi, dan pendanaan seleksi dengan metode CAT
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 250), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permendagri No. 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Diubah dengan
PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Mencabut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 749), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2011 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 823)
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 133, BN.2017/NO.1951, kemendagri.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2017 tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 6, BN 2024 (349) : 12 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
- untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menerapkannya dalam setiap fungsinya sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang
dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman materi guna melaksanakan
fungsi, tugas, dan wewenangnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga perlu diganti;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022
Ketentuan ini mengatur:
- Orientasi dan pendalaman tugas;
- Sertifikat dan Nomor Register orientasi dan pendalaman tugas
- Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan orientasi dan pendalaman tugas;
- Pendanaan orientasi dan pendalaman tugas;
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang
Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1951), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang
Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 584
12 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2024
Mekanisme - Tata Kerja - Pakai Data - Informasi Geospasial - Kebijakan - Satu Peta
2024
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2024 (398); 10 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mekanisme dan
Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial
Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penguatan jaringan
informasi geospasial nasional dalam berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta serta untuk menjalankan
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat
Ketelitian Peta Skala 1:50.000, diperlukan pengaturan
mengenai mekanisme dan tata kerja berbagi pakai data
dan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan
kebijakan satu peta
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PErpres Nomor 23 Tahun 2021; Perpres Nomor 128 Tahun 2022; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan BIG Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan berbagi pakai data Data Geospasial dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta, serta Informasi Geospasial Tematik.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Badan Keamanan Laut NO. 1, BN 2024 (178):10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam mengelola rumah susun di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dibutuhkan manajemen pengelolaan agar pengelolaan rumah susun dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif, dan berkeadilan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 13 Tahun 2021; Perpres Nomor 178 Tahun 2014; Permen PUPR Nomor 7 2022; dan Peraturan Bakamla Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Rumah Susun Bakamla meliputi; pemanfaatan, penghunian, biaya sewa, pengelola, dan pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Keamanan Laut ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 59, BN 2024 (529); 1 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi danmenciptakan keseragaman dalam pembentukan
produk hukum di lingkungan Ombudsman, perlu diatur tata cara pembentukan produk hukum di
lingkungan Ombudsman yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua unit yang berwenang membentuk produk hukum;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; Perpres Nomor 20 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
PEraturan ini mengatur mengenai jenis produk hukum dan materi muatannya. Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan
Perundang-undangan; dan
b. Produk Hukum lainnya yang hanya berlaku di
internal Ombudsman; autentifikasi, pendokumentasian, dan penyebarluasan, dan partisipasi masyararakat pada tahapan pembentukan Peraturan Ombudsman
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
19 hlm; hlm 1 sd 18 batang tubuh, hlm 19 lampiran
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2024
Pelatihan - Manajemen Perubahan - Pegawai Aparatur Sipil Negara - Dipindahkan - Ibu Kota Nusantara
2024
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2024 (536); 6 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang Dipindahkan ke Ibu Kota
Nusantara
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pemindahan ibu kota negara,
perlu dilakukan pembekalan bagi pegawai Aparatur Sipil
Negara yang dipindahtugaskan ke ibu kota negara agar
mempunyai kemampuan mengelola dan melakukan
perubahan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 93 Tahun 2024; Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Perubahan; evaluasi pelatiham manajemen perubahan yang terdiri atas a. evaluasi Peserta, b. evaluasi tenaga pelatihan, dan c. evaluasi penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 140, BN 2022 (1436) : 28 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
a. untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi
di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri telah
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri dengan penetapan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut
Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan
Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014; Keppres No. 87 Tahun 2004; Perpres No. 114 tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2022; Permendagri No. 137 tahun 2022
Peraturan ini mengatur antara lain kedudukan tugas dan fungsi IPDN dan susunan organisasi IPDN terdiri dari :
a. penanggung jawab;
b. dewan penyantun;
c. Senat institut;
d. Rektor dan wakil rektor;
e. SPI;
f. Fakultas;
g. Lembaga;
h. satuan;
i. sekolah pascasarjana;
j. program pendidikan profesi kepamongprajaan;
k. kampus di daerah; dan
l. biro.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
28 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 43, BN 2018 (810) : 58 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat