PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGAR
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN. 2021 No. 250, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan
pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier,
dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted
Test Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur
penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50
Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi
dengan Metode Computer Assisted Test Badan
Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara;
- 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5999);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri
Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1377);
7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1332);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728);
- Ketentuan Umum; Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Mencabut Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1779)
- 32 halaman dengan lampiran
|