Undang-undang (UU) tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
ABSTRAK:
1. bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang pertanian;
2. bahwa sistem pembangunan berkelanjutan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan di bidang pertanian melalui sistem budi daya pertanian untuk mencapai kedaulatan pangan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim guna mewujudkan sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan.
Pasal 20, pasal 21, pasal 28 A, dan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketentuan umum
Perencanaan Budi Daya Pertanian
Tata ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian
Penggunaan Lahan
Perbenihan dan Perbibitan
Penanaman
Panen dan Pascapanen
Sarana Budi Daya Pertanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian
Usaha Budi Daya Pertanian
Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan
Pemanfaatan Air
Pelindungan dan Pemeliharaan Pertanian
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Mamuju terdiri atas 11 (sebelas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Mamuju berkedudukan di Kecamatan Mamuju.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Mamuju dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majene, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Majene terdiri atas 8 (delapan) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Majene berkedudukan di Kecamatan Banggae.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majene dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan penjelasan hlm 6 s.d. 7)
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Polewali Mandar, yang sebelumnya bernama Kabupaten Polewali Mamasa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Polewali Mandar terdiri atas 16 (enam belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Polewali Mandar berkedudukan di Kecamatan Polewali.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Polewali Mandar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan penjelasan hlm 7 s.d. 8)
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bekasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kecamatan Cikarang Pusat.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 (tiga puluh satu) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bandung berkedudukan di Kecamatan Soreang.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bandung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun l950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumedang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sumedang terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan.Ibu Kota Kabupaten Sumedang berkedudukan di Kecamatan Sumedang Utara.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kuningan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Kuningan di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kuningan terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kuningan berkedudukan di Kecamatan Kuningan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kuningan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat