PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, DAN PIHAK LAIN DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2022/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan lebih tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menambah jenis dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PMK No. 113/PMK.05/2012; PERDA KAB. ASAHAN No. 19 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan No. 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut adalah: Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 18 Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pt.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Dalarn rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan
memupuk sumber pendapatan daerah melalui
penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan
Kalimantan Utara Cabang Tanah Grogot
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan pemda dengan substansi:
(a) maksud, tujuan dan prinsip dasar;
(b) pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
(c) Unit Pengendalian Gratifikasi;
(d) pengawasan;
(e) perlindungan dan penghargaan;
(f) sanksi;
(g) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Jumlah 18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu Mengubah Perda No.1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Menara Telekomunikasi
pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Rawat Jalan, Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan kesehatan Bagi Peserta PT. Akses Jamkesmas, Jamkesda, Dan Lembaga Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catata Sipil; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pengelolaan Limbah Cair; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wikayah Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayahi penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif; BAB VII Pemungutan Retribusi; BAB VIII Sanksi Administratif; BAB IX Pemeriksaan; BAB X Insentif Pemungutan; BAB XI Kedaluwarsa Penagihan; BAB XII Keberatan; BAB XIII Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Honorarium -Gaji -Penghasilan -Uang Kehormatan -Tunjangan -Penghargaan -Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dan sebagai upaya mendukung pencapaian kinerjanya dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga fungsional perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini tentang Pemberian Tunjangan tambahan penghasilan bagi jabatan Fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar dengan pembahasan Ketentuan Umum dan Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2018
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2017 No. 1 No. Register 1/43/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpian dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Bombana, maka perlu menagtur hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana; pengaturan mengenai hak keuangan dan Adminidtratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan tugas, fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membantuk peraturan daerah kabupaten Bombana tntang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana;
pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Perauran Pemerintah No. 18 Tahun 2017
peraturan ini membahas mengenai penghasilan, tunjangan, kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; serta Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bombana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, dipandang perlu mengatur tata cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010 ; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2017 .
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan dan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat