Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan pemda dengan substansi: (a) maksud, tujuan dan prinsip dasar; (b) pelaporan dan penetapan status gratifikasi; (c) Unit Pengendalian Gratifikasi; (d) pengawasan; (e) perlindungan dan penghargaan; (f) sanksi; (g) pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat