Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan No. 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat