Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan No. 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Dan Pihak Lain Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD. 2022/ No. 1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan