Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi; Kelas Perawatan; Rawat Jalan, Rawat Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES Indonesia, Jamkesmas Dan Lembaga Lainnya; Sumber-Sumber Pendapatan Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan [Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengawasan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat