Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Retribusi; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif Retribusi; Kelas Perawatan; Rawat Jalan, Rawat Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES Indonesia, Jamkesmas Dan Lembaga Lainnya; Sumber-Sumber Pendapatan Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan [Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengawasan; Peninjauan Tarif Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Amanah Husada Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan