Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO. 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai
ABSTRAK:
bahwa produk/kemasan plastik sekali pakai berpotensi merusak lingkungan hidup dan membahayakan makhluk hidup, sehingga perlu dikurangi penggunaannya; bahwa saat ini produk/kemasan plastik sekali pakai
semakin banyak digunakan oleh masyarakat dan menjadi permasalahan terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari plastik sekali pakai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penggunaan pengurangan produk/kemasan, termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup yang meliputi: pengurangan penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai, larangan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Jenis Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pembatasan, pemanfaatan kembali dan pendaurulangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pramuwisata
ABSTRAK:
Salah satu komponen penting sistem perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra jasa pariwisata secara keseluruhan adalah pramuwisata. Dalam rangka pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai hasil guna dan daya guna bagi sektor pariwisata diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata serta melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan. Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa Pariwisata merupakan urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan yang menjadi kewenangan Provinsi sehingga perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2004; PP nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; PENGGOLONGAN DAN PERSYARATAN PRAMUWISATA; HAK DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA; KELEMBAGAAN; KERJASAMA ; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Permenlu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 1, BN 2018/ NO 87; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Dan Keputusan Pimpinan Eselon I Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2013
PERDA Kota Bontang No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efisiensi Dan Meningkatkan Kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa, Perlu Dilakukan Perubahan Kembali Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ancka Usaha Dan Jasa Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kata Bontang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Clan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004.
Pengelolaan,Pedoman Susunan Orszanisasi, Seleksi Calon Direksi, Pengangkatan, Masa Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 59 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang rincian dana desa, alokasi dasar setiap desa, alokasi afirmasi setiap desa dan alokasi formula setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
63 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI BOJONEGORO NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka cfektivitas dalam pelaksanaan pemberian TambRhsrn Penghasilan Pegawei Aporatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pcgawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pcmerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022;
UU No 12 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 94 Tahun 2021;
Perpres No 94 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 63 Tahun 2011;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Keputusan Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kab. Bojonegoro No 6 Tahun 2021;
Perda Kab. Bojonegoro No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Bojonegoro No 8 Tahun 2021;
Perbup Bojonegoro No 42 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraluran Bupati Bojonegoro Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022, diubah sebagai berikut:
I. Ketentuan Pasal 5 ayat 14) dan ayat (5) dihapus;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Diantara Pasal 7 ayat (5) dihapus;
4. Kctentuan Pasal 23 diubah;
5. Ketentuan Pasal 26 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perjalanan dinas dalam negeri yang dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab perlu diberikan landasan hukum untuk menjamin kepastian hukum; bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 76 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3. Prinsip Perjalanan Dinas
4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas
5. Biaya Perjalanan Dinas
6. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7. Pengendalian Internal
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Isi 14 Halaman, Lampiran 24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat