Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, dengan perubahan pada: 1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan Pasal 7A; 2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal 9A; 3. Ketentuan Pasal 10; 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10A; 5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C; 6. Pasal 12 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 16; 8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan Pasal 16A, Pasal 168, Pasal 16C dan Pasal 16D; dan 9. Di antara BAB XV dan BAB XVI disisip BAB XVA dan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Bontang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan