Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa, dengan perubahan pada: 1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan Pasal 7A; 2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal 9A; 3. Ketentuan Pasal 10; 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10A; 5. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C; 6. Pasal 12 dihapus; 7. Ketentuan Pasal 16; 8. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan Pasal 16A, Pasal 168, Pasal 16C dan Pasal 16D; dan 9. Di antara BAB XV dan BAB XVI disisip BAB XVA dan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan Pasal 24A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat