Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas 3. Prinsip Perjalanan Dinas 4. Pelaksanaan Perjalanan Dinas 5. Biaya Perjalanan Dinas 6. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas 7. Pengendalian Internal 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat