Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 1, BN.2023 (77)/67 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan secara komprehensif dan akuntabel dibutuhkan penataan dan perbaikan tata kelola pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Nasional masih memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum tata kelola pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tahunan, evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
67 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KERAPATAN ADAT KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk meningkatkan pelestarian adat dan budaya di Kota Sungai Penuh, maka perlu upaya penguatan lembaga adat Kota Sungai Penuh;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh mempunyai tugas dan kewajiban mengupayakan penguatan kelembagaan adat serta menjamin kepastian hukum terhadap bentuk kelembagaan adat yang ada di Kota Sungai Penuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kerapatan Adat Kota Sungai Penuh;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.78 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2007; Permendagri No.52 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No.2 Tahun 2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang lembaga kerapatan adat Kota Sungai Penuh. Dalam peraturan ini ditetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, kelembagaan adat, struktur dan susunan organisasi, kedudukan dan wilayah Lembaga LKA Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
16
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan NO. 1, BN.2022 (838)/46 hlm
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjalankan fungsi turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, salah satu
tugas Lembaga Penjamin Simpanan yaitu melakukan penyelesaian bank gagal melalui likuidasi bank;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan percepatan pelaksanaan likuidasi bank dengan tetap memperhatikan
prinsip tata kelola yang baik, diperlukan suatu peraturan yang mengatur tentang likuidasi bank yang dapat
menjamin terselenggaranya proses likuidasi bank secara efektif;
c. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank belum mengakomodasi perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tindak lanjut pencabutan izin usaha, tim likuidasi, pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban bank, pengakhiran likuidasi bank, insentif, potongan utang atas kewajiban debitur bank dalam likuidasi, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan likuidasi bank, pertanggungjawaban tim likuidasi, penyelesaian kantor cabang bank asing yang dicabut izin usahanya, pelaksanaan likuidasi bank perantara, likuidasi bank dengan kriteria tertentu, larangan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
46 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 1: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 28 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian tugas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab . Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Ketentuan huruf e Pasal 19, dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 28), dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupatan Gresik Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda dan Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah perlu intensifikasi pemungutan pajak daerah,
melalui kebijakan penghapusan denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, peringatan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-536, dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Gresik ke-49, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dengan memberikan insentif penghapusan denda piutangPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi wajib pajak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapatmengurangkan atau menghapuskan sanksiadministratif berupa bunga, denda, dan kenaikanpajak yang terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanganuntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan PerekonomianNasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganmenjadi Undang-Undang;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
9. Peraturan Menteri Dałam Negeri Nomor 80 Tahun2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaandan Perkotaan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telahdiubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
14. Peraturan Bupati Gresik Nomor 66 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik;
mengatur tentang pemberian penghapusan denda atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang memuat penghapusan sanksi administratif, tata cara pelunasan piutang pajak, dan jangka waktu penghapusan denda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
8
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023
Pemblokiran - Data Kepegawaian - Layanan Kepegawaian - Sistem Informasi - Aparatur Sipil Negara - asn
2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN 2023 (40): 11 hlm, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan BKN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Perpres Nomor 116 Tahun 2022; Peraturan BKN Nomor 29 Tahun 2020; dan Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman
dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN. Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (NSPK Manajemen ASN). Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan
Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Lampira file: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN 2023/NO 29; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan
Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas dokumen dan informasi hukum, perlu
pemberian pelayanan yang bersumber dari dokumentasi
dan informasi hukum di lingkungan Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi
hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan
lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2023
PERUBAHAN - JABATAN - KELAS JABATAN - LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA - lan
2023
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN 2023 (289): 3 Halaman, jdih.lan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan pembinaan jabatan fungsional, perlu dilakukan penyesuaian jenjang jabatan dan kelas jabatan serta penghapusan jabatan fungsional di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Dasar Hukum Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini dalah: UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 125 Tahun 2017; Perpres No. 79 Tahun 2018; dan Peraturan LAN No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengubah lampiran Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021
Lampiran File; 9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat