Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023

Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN. Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN (NSPK Manajemen ASN). Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2023
Tanggal Berlaku
10 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (40): 11 hlm, jdih.bkn.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 3589 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan