Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 83 Tahun 2011

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 24 pasal, 19 bab yaitu ketentuan umum, sistem dan prosedur, pejabat dan pelaksana pengelola keuangan daerah, pejabat dan pelaksana pengelola keuangan daerah, prosedur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, prosedur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, prosedur penatausahaan keuangan daerah, sistem akuntansi keuangan daerah, prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, pengadaan barang/jasa, uraian sistem dan prosedur, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
BD 2011/83
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
  2. PERBUP Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 83 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan