ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah agar dapat dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai program yang sudah ditentukan, maka perlu adanya Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 45 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 73 Tahun 2010, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 62 Tahun 2011.
- Terdiri dari 24 pasal, 19 bab yaitu ketentuan umum, sistem dan prosedur, pejabat dan pelaksana pengelola keuangan daerah, pejabat dan pelaksana pengelola keuangan daerah, prosedur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, prosedur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, prosedur penatausahaan keuangan daerah, sistem akuntansi keuangan daerah, prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah, pengadaan barang/jasa, uraian sistem dan prosedur, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|