PETUNJUK PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2018/No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang
ABSTRAK:
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang ditentukan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran, rasional, terukur dan standar harga setempat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No 40 Th 2004; UU no 32 Th 2007; UU No 12 Th 2011; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th2015; PP No 58 Th 2005; PP No 16 Th 2010; PP No 70 Th 2015; Perpres No 12 Th 2013 yg telah diubah dg Perpres No 28 Th 2016; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 21 Th 2007; Permendagri No 57 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 34 Th 2013; Permendagri No 80 Th 2015; Permendagri No 62 Th 2017; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 2 Th 2017; Peraturan DPRD Kota Serang No 1 Th 2014.
Perubahan Peraturan walikota Serang tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan Dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD Kota serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota Serang Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dan investasi memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi maka dari itu setiap penyelenggaraan usaha atau kegiatan
di Kota Cirebon harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif dan selaras dengan percepatan pembangunan daerah guna melindungi
kepentingan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada serta tuntutan kemudahan berusaha sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan yang sudah dijelas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 55) dan semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu uang persediaan/ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2019 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005,PP No.8 Tahun 2006, PP No.56 Tahun 2005, Perda No.2 Tahun 2010, Perda No.12 Tahun 2018, Perbup No.66 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Batas maksimum Jumlah Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran-Ganti Uang dan Teknis Permintaan Pembayarannya; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
12 Halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
masyarakat di wilayah Kota Depok perlu
ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca
secara holistik dan sistematik;
b. bahwa dalam rangka mensukseskan pembudayaan gemar
membaca perlu didukung dengan keberadaan
perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi
masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pembudayaan gemar membaca di Kota
Depok, maka diperlukan pengaturan tentang
pembudayaan gemar membaca;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Gemar Membaca;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
terdiri dari 36 pasal dan 11 bab, yaitu KETENTUAN UMUM ; PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA , HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN, PEMBINAAN PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA, PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS
PERPUSTAKAAN , TENAGA PERPUSTAKAAN, PENGHARGAAN , KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
, PEMBIAYAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
mengatur Tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
26 halaman
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah maka
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah
Kabupaten Jeneponto, perlu diubah dan ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
18. Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor
78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 567);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2019
tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan
Personil lainnya dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 27);21. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1235/VII/Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan
Harga Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan
Personil lainnya dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
1. Surat tugas Perjalanan Dinas Bupati ditandatangani oleh Bupati, dan SPPD
Bupati ditandatangani oleh Bupati;
2. Surat Tugas Perjalanan Dinas Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati,
dan SPPD Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati;
3. Surat Tugas Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pimpinan
DPRD, dan SPPD Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;4. Surat Tugas Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, apabila
berhalangan maka ditandatangani oleh Ketua Alat Kelengkapan DPRD
berdasarkan bidang masing-masing dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;
5. Surat Tugas Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Bupati,
apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh Wakil Bupati, apabila Wakil
Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat
Daerah terkait;
6. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi bagi PNS dan Non PNS
ditandatangani oleh Bupati, apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh
Wakil Bupati, apabila Wakil Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah, apabila Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten
Administrasi Umum sedangkan SPPD ditandatangani oleh masing-masing
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat Daerah terkait;
7. dihapus
8. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Kabupaten bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama (Eselon II.b), Tenaga Ahli Bupati, Pejabat Administrator (Eselon III),
Pejabat Pengawas (Eselon IV), Tenaga Pendamping Teknis, Pejabat Fungsional,
Pejabat Pelaksana dan Non PNS, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, apabila
Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum,
dan apabila Asisten Administrasi Umum berhalangan ditandatangani oleh Kepala
Perangkat Daerah Masing-masing, sedangkan SPPD ditandatangani oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Perangkat
Daerah terkait;
9. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah ditandatangani oleh masing-masing
Kepala Perangkat Daerah, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan bagi
Inspektorat Kabupaten ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat
Daerah terkait;
10. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Bagian dalam lingkup
Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten, sedangkan SPPD ditandatangani
oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
11. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah
bagi Staf Pribadi/Ajudan Bupati, ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah;
12. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah
Staf Pribadi/Ajudan Wakil Bupati, ditandatangani oleh Wakil Bupati, sedangkan
SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Sekretariat Daerah;
13. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, bagi Staf Pribadi/Ajudan Sekretaris
Daerah ditandatangani oleh Bupati, Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dan
Dalam Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2015
PEDOMAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Rokan Hilir telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor : 24/11/2015 tanggal 06 Februari 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan penyempurnaan sebagaimana dimaksud
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 200 1 Tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Republik Indonesia Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyaratan Rakyat, Dewan Perwakian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Kesehatan kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan menyikapi keterbatasan ketersediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan Tenaga Kesehatan Kontrak dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, PP No.46 Tahun 2011, PP No.42 Tahun 2013, Permenkes No.9 Tahun 2013, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengadaan TKK; Hak dan Kewajiban TKK; Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin; Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 9 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Prov. Sumbar Tahun 2022 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk pengembangan potensi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah. bahwa dalam rangka mewujudkan perpustakaan sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, meningkatkan layanan perpustakaan dan mendukung transformasi perpustakaan perlu adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif. bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2021
Beberapa sistematika dalam pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Kewenangan, hak dan kewajiban
3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan
4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
5. Tenaga Perpustakaan
6. Dewan Perpustakaan Daerah
7. Pembudayaan Kegemaran Membaca
8. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
9. Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pendanaan
13. Sanksi
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah bertugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undnag Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undnag Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat