izin gangguan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Pertumbuhan pembangunan dan investasi memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi maka dari itu setiap penyelenggaraan usaha atau kegiatan
di Kota Cirebon harus didukung dengan prinsip kemudahan dan kepastian berusaha yang kondusif dan selaras dengan percepatan pembangunan daerah guna melindungi
kepentingan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada serta tuntutan kemudahan berusaha sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan yang sudah dijelas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 55) dan semua peraturan perundangundangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 3 Hlm
|