Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Surat tugas Perjalanan Dinas Bupati ditandatangani oleh Bupati, dan SPPD Bupati ditandatangani oleh Bupati; 2. Surat Tugas Perjalanan Dinas Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati, dan SPPD Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati; 3. Surat Tugas Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, dan SPPD Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;4. Surat Tugas Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, apabila berhalangan maka ditandatangani oleh Ketua Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan bidang masing-masing dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD; 5. Surat Tugas Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Bupati, apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh Wakil Bupati, apabila Wakil Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat Daerah terkait; 6. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi bagi PNS dan Non PNS ditandatangani oleh Bupati, apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh Wakil Bupati, apabila Wakil Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, apabila Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum sedangkan SPPD ditandatangani oleh masing-masing Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat Daerah terkait; 7. dihapus 8. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Kabupaten bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b), Tenaga Ahli Bupati, Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), Tenaga Pendamping Teknis, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana dan Non PNS, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, apabila Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, dan apabila Asisten Administrasi Umum berhalangan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah Masing-masing, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Perangkat Daerah terkait; 9. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah ditandatangani oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan bagi Inspektorat Kabupaten ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat Daerah terkait; 10. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Bagian dalam lingkup Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran; 11. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah bagi Staf Pribadi/Ajudan Bupati, ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah; 12. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah Staf Pribadi/Ajudan Wakil Bupati, ditandatangani oleh Wakil Bupati, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah; 13. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, bagi Staf Pribadi/Ajudan Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Bupati, Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dan Dalam Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.1
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan