ABSTRAK: |
- Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah maka
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah
Kabupaten Jeneponto, perlu diubah dan ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
18. Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor
78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 567);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2019
tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan
Personil lainnya dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 27);21. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1235/VII/Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan
Harga Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan
Personil lainnya dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
- 1. Surat tugas Perjalanan Dinas Bupati ditandatangani oleh Bupati, dan SPPD
Bupati ditandatangani oleh Bupati;
2. Surat Tugas Perjalanan Dinas Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati,
dan SPPD Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati;
3. Surat Tugas Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pimpinan
DPRD, dan SPPD Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;4. Surat Tugas Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, apabila
berhalangan maka ditandatangani oleh Ketua Alat Kelengkapan DPRD
berdasarkan bidang masing-masing dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;
5. Surat Tugas Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Bupati,
apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh Wakil Bupati, apabila Wakil
Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat
Daerah terkait;
6. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi bagi PNS dan Non PNS
ditandatangani oleh Bupati, apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh
Wakil Bupati, apabila Wakil Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah, apabila Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten
Administrasi Umum sedangkan SPPD ditandatangani oleh masing-masing
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat Daerah terkait;
7. dihapus
8. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Kabupaten bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama (Eselon II.b), Tenaga Ahli Bupati, Pejabat Administrator (Eselon III),
Pejabat Pengawas (Eselon IV), Tenaga Pendamping Teknis, Pejabat Fungsional,
Pejabat Pelaksana dan Non PNS, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, apabila
Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum,
dan apabila Asisten Administrasi Umum berhalangan ditandatangani oleh Kepala
Perangkat Daerah Masing-masing, sedangkan SPPD ditandatangani oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Perangkat
Daerah terkait;
9. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah ditandatangani oleh masing-masing
Kepala Perangkat Daerah, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan bagi
Inspektorat Kabupaten ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat
Daerah terkait;
10. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Bagian dalam lingkup
Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten, sedangkan SPPD ditandatangani
oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
11. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah
bagi Staf Pribadi/Ajudan Bupati, ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah;
12. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah
Staf Pribadi/Ajudan Wakil Bupati, ditandatangani oleh Wakil Bupati, sedangkan
SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Sekretariat Daerah;
13. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, bagi Staf Pribadi/Ajudan Sekretaris
Daerah ditandatangani oleh Bupati, Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dan
Dalam Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah.
|