PERBUP Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2016 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS/CPNS, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, dipandang perlu mengatur
biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak tetap, dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2015, secara bertahap, perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dana perjalanan dinas
berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah
Laut tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor
113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor
53/PMK.02/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun
2014.
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil
Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap dan Personil Non
Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tahun Anggaran 2015, meliputi Ketentuan Umum; Jenis dan Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD); Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2013
PERBUP Kab. Serang No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013 mengubah lampiran
Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengisian kas pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu diberikan uang persediaan;
b. bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur jumlah pengajuan SPP-UP pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Bupati
UU No. 23 tahu 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 109 tahun 2000, UU No. 24 tahun 2004, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 55 tahun 2005, UU No. 56 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 38 tahun 2007, UU No. 41 tahun 2007, UU No. 15 tahun 2006, UU No. 11 tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 dan Pasal 312 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, APBD merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara dan Kepala Dearah dan DPRD wajib menyetujui bersama Perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulansebelum dimulainya tahun. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 07 Desember 2016. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang lIir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016
Materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017 dan rinciannya. Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen Pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2006; Inpres No. 10 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/S J tanggal 17 April 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang, ruang lingkup transaksi non tunai; media dan jumlah transaksi non tunai, penyedia layanan transaksi non tunai; transaksi non tunai penerimaan; transaksi non tunai pengeluaran; mekanisme transaksi non tunai pengeluaran dan pertanggungjawaban transaksi non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Implementasi transaksi non tunai pada satuan kerja pembantu seperti puskesmas dan sekolah efektif dilaksanakan pada 1 Juni 2018.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan dan
keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat tidak
dipenuhinya tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
kendaraan, dan kelas jalan perlu dilakukan pengendalian
muatan angkutan barang di jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, agar pelaksanaan pengawasan muatan
angkutan barang dapat berjalan lancar, berdayaguna dan
berhasilguna, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengendalian Muatan Angkutan Barang Di Jalan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tertib operasional angkutan barang di jalan, penyelenggaraan penimbangan, tata cara penimbangan, penggolongan mobil barang, ketentuan pelanggaran, penggunaan gudang dan/atau lahan, tata cara pengenaan sanksi denda, manajemn alat penimbangan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 43 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III tentang Penyaluran Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Dana Desa, BAB V tentang Sanksi, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna No. 1 Tahun 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2012 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004; PP No.58 Tauhn 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda Kab. Natuna No.23 Tahun 2008.
Dalam Peratura Daerah ini diatur tentang APBD Kab. Natuna TA 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN KESEHATAN HEWAN, INSEMINASI BUATAN DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
Bahwa hewan mempunyai peranan penting dalam pemanfaatannya serta perlu dikembangkan wawasan baru dibidang peternakan, kesehatan hewan di Kabupaten Banyuwangi agar pemanfaatannya dapat diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam upaya peningkatan populasi ternak, maka perlu usaha Peningkatan Produksi dan Produksivitas Ternak secara Optimal melalui Pengembangan Inseminasi Buatan; bahwa dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan bagi masyarakat yang akan memeriksakan kualitas dan kesehatan daging hewan konsumsi. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan Dan Rumah Pemotongan Hewan.
UU No.2 Tahun 1965; UU No.41 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.78 Tahun 1992; PP No.48 Tahun 2011; PP No.95 Tahun 2012; PP No.41 Tahun 2012; PP No.6 Tahun 2013; PP No.47 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.87 Tahun 2014; Permen Pertanian No.13 Tahun 2010; Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permen Pertanian No. 02/Permentan/OT.140/1/2010; Permen Pertanian No. 14/Permentan/PK.350/5/2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pelayanan Kesehatan Hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dalam bentuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan, pengawasan dan persyaratan. Obat hewan berdasarkan sediaannya dan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya. Kesehatan Masyarakat Veteriner diselenggarakan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan, penjaminan higiene dan sanitasi dan penanganan bencana. Penjaminan Keamanan, Kesehatan, Keutuhan, dan Kehalalan Produk Hewan. Penjaminan Higiene dan Sanitasi. Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang
bersifat teknis Kesehatan Hewan dan Siskeswanas menjadi acuan Otoritas Veteriner dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan. Setiap orang yang berusaha di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Sumber daya manusia di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang pelayanan kesehatan hewan. Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama. Tujuan, manfaat, dan pelaksanaan inseminasi buatan serta evaluasi dan pelaporannya. Pemerintah Daerah wajib memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) yang
memenuhi persyaratan teknis. Pembiayaan yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan, Inseminasi Buatan dan Rumah Pemotongan Hewan. Sanksi administratif terhadap pelanggar berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin; dan/atau penetapan ganti rugi atau denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat