Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tertib operasional angkutan barang di jalan, penyelenggaraan penimbangan, tata cara penimbangan, penggolongan mobil barang, ketentuan pelanggaran, penggunaan gudang dan/atau lahan, tata cara pengenaan sanksi denda, manajemn alat penimbangan, pembinaan dan pengawasan, insentif dan disinsentif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat