Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 45 Tahun 2013

Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup Serang No. 1 Tahun 2013 yang menambah batas jumlah SPP-UP pada setiap SKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Serang No. 1 Tahun 2013 tentang Batas Jumlah SPP-UP pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2013
    mengubah lampiran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan