Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2023 (8): 23 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012.
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan terbaik bagi Anak;
c . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak;
d . penghargaan terhadap pandangan Anak; dan
e. tata pemerintahan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023 (9): 17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Produk Lokal
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa potensi produk unggulan daerah sebagai kekayaan dan
sumber daya daerah perlu untuk dilindungi, dikembangkan dan
didayagunakan secara berkelanjutan;
b. bahwa Kota Mataram memiliki produk lokal berupa hasil
pertanian dan industri yang memiliki corak kekhasan dan
keunggulan, yang berpotensi untuk meningkatkan
kesej ah teraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan jaminan perlindungan produk lokal
agar memiliki daya kreatif dan daya saing dipangsa pasar lokal,
nasional dan internasional serta menumbuhkan rasa cinta
untuk menggunakan produk lokal, perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perlindungan Produk Lokal.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.
Mengatur tentang Perlindungan terhadap produk lokal yang diselenggarakan berdasarkan asas:
a . kemanfaatan;
b. keterpaduan;
c. keberlanjutan;
d. efisiensi;
e. berkeadilan;
f. daya saing;
g. kemitraan;
h . kemandirian;
1. kelestarian lingkungan; dan
J. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Lingkungan Hidup
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2023 (10): 22 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn Nomor 12/ PRT/ M/ 2014.
Mengatur kegiatan penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat. Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. berkelanjutan;
c. manfaat;
d . keadilan;
e. keterpaduan;
f. partisipasif;
g. berwawasan lingkungan; dan
h. ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2023 (12): 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan Parkir di daerah;
b. bahwa pengelolaan Parkir di Kota Mataram masih belum tertib dan belum dikelola secara optimal sehingga perlu dilakukan pembenahan, baik dari segi prasarana, sumber daya manusia dan penerimaan pendapatan asli daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menunjang pengelolaan Parkir secara profesional di Kota Mataram sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut:
a . jenis lokasi dan tempat Parkir;
b. pengelolaan Parkir;
c. perizinan;
d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
e. kelembagaan pengelola Parkir;
f. sistem pendanaan Parkir;
g. juru parkir;
h. pengguna jasa parkir;
i. penertiban dan penindakan;
j· pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. penghargaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Permohonan Izin Dan Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (6), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu mengatur tata cara permohonan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik dibidang perizinan, maka Peraturan Walikota Nomor : 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Izin dan Tanda Daftar Penyelenggara Reklame, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Permohonan Izin dan Tanda Daftar Penyelenggara Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini mengatur:
a. pedoman terhadap penyelenggaraan permohonan izin reklame dan tanda daftar penyelenggara reklame; dan
b. pedoman dalam rangka penyelenggaraan pelayanan izin dan tanda daftar penyelenggara reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Reklame, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
Mengatur antara lain:
1. Pelaksanaan Jaminan Bongkar Dan Besaran Tarif Uang Jaminan Bongkar Reklame;
2. Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dalam hal ini berupa penggunaan alat-alat berat, perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017.
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan Alat-Alat Berat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Untuk Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk
Melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peratu.ran Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2013.
BLUD-RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang meliputi:
a. kerjasama operasional; dan
b. pemanfaatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan biokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Biokrasi.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2019.
Peraturan ini menagatur tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Biokrasi yang meliputi Ketentuan Umum, Sistem Kerja, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat