Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kota Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. non diskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi Anak; c . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; d . penghargaan terhadap pandangan Anak; dan e. tata pemerintahan yang baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
08 November 2023
Tanggal Pengundangan
08 November 2023
Tanggal Berlaku
08 November 2023
Sumber
LD 2023 (8): 23 hlm.
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
REFERENSI
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan