Mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. non diskriminasi; b. kepentingan terbaik bagi Anak; c . hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan Anak; d . penghargaan terhadap pandangan Anak; dan e. tata pemerintahan yang baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat