Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan
daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di
lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal sebagaimana diubah dalam Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi, ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi, sehingga perlu ditinjau ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana
diubah dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 54 Tahun
2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Kota Tegal dan menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, Pengamanan Naskah Dinas, Pejabat Penandatanganan Naskah Dinas, Pengendalian Naskah Dinas, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2010 dicabut.
76 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; untuk mewujudkan pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan; agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum Daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Peraturan ini mengenai prosedur, tata cara, dan prinsip-prinsip dalam pembuatan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa proses pembentukan produk hukum di daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
53 Halaman (33 halaman isi peraturan dan 20 halaman lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang membuat peraturan perundang-undangan daerah mengenai pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara; Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maka kegiatan usaha pertambangan perlu dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-
Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan ini mengenai pengelolaan dan pengawasan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Malinau. Peraturan ini diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat sumber daya alam bagi pembangunan daerah, sambil melindungi lingkungan dan hak masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 6 Tahun 2014
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Tentang Pedoman Organisasi Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau; untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, teratur, dan damai; penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya didasarkan pada pertimbangan kriteria kepadatan jumlah penduduk, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologis serta resiko keselamatan polisi pamong praja; tugas perlindungan masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sehingga dengan demikian maka fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja; dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan; Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kantor Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Peraturan ini mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penegakan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat. Dalam peraturan ini, biasanya diatur tentang kewenangan Satpol PP dalam penegakan hukum, pengawasan terhadap pelanggaran peraturan daerah, serta koordinasi dengan instansi lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; dalam rangka meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan untuk mencapai ketahanan pangan di Kabupaten Malinau dibutuhkan penyediaan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada masyarakat; semakin meningkatnya jumlah penduduk, serta pertumbuhan ekonomi dan industri yang dapat mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan adanya payung hukum terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara berkelanjutan; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 - 2025; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenanngan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Peraturan ini mengenai upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi penggunaan lain. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan memastikan ketahanan pangan daerah. Hal ini mencakup penetapan zonasi lahan pertanian, pengawasan penggunaan lahan, serta upaya untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 10 Tahun 2014
Keprotokolan Di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
dengan memperhatikan peranan dan kedudukan pemerintahan Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten yang berada di wilayah perbatasan antar negara atau kabupaten terluar Negara Republik Indonesia, untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; tata keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau di selenggarakan untuk mendorong menggerakkan dan menunjang kelancaran pelaksanaan peningkatan kinerja pemerintahan daerah; visi dan misi Bupati menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan keprotokolan Pemerintahan Kabupaten Malinau; dipandang perlu menetapkan dan menata kembali Tata Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang –Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Janda/Dudanya; Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota; Keputusan Presiden nomor 50 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau
Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan protokol dalam kegiatan resmi pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman, profesionalisme, dan citra baik pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan resmi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 37 Tahun 2014
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PEMBERIAN - DAN - PEMANFAATAN - INSENTIF - PEMUNGUTAN - PAJAK - DAERAH - DAN - RETRIBUSI - DAERAH - DI - KABUPATEN - PANGANDARAN
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, LD.2014/NO.37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 maka perlu mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pangandaran berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 20 Tahun 2005; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 7 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Ciamis No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2013; Perbup Pangandaran No. 1 Tahun 2014; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 34 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pangandaran, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Maksud; Insentif; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Ciamis No. 20 Tahun 2005; Perbup Pangandaran No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 34 Tahun 2014
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat