Peraturan ini mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan protokol dalam kegiatan resmi pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman, profesionalisme, dan citra baik pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan resmi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat