Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Umum Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat