Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang meliputi: Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Retribusi; Penganggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat