Peraturan Walikota (Perwali) tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; bahwa Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian intern di
lingkungan masing-masing yang didalamnya termasuk
pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat
Intern Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Piagam Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintah KotaTarakan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat IITarakan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusidan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan 8arang Milik Daerah.
Tujuan Pengawasan Internal, Fungsi dan Ruang Lingkup Pengawasan, Prinsip-Prinsip Pengawasan Internal, Tugas dan Wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Laporan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Sanksi atas Ketidakpatuhan, Pengembangan Kompetensi APIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2007
Alokasi Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Dari PT. Askes (Persero) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2007/No.03
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Penerimaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan Dari PT. Askes (Persero) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta AKSES (Persero) dan keluarganya pada RSUD andi djemma masamba, terdapat penerimaan jasa sarana dan kasa pelayanan dari pt. akses (persero)
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu di tetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan ( lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3495);
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286;
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 38, tambahan lembaran negra republik indonesia nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005 (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara rep[ublik indonesia nomor 4548);
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
5. undang-undang nomor 40 tahun 2005 tentang sistem jaminan sosial nasional ( lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4456);
6. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan pengawai negeri sipil, penerimaan pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya ( lembaran negara republik indonesia tahun 1991 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3456);
7. peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebgai daerah otonom ( lembaran negara republik indonesia nomor 54, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3952);
8. keputusan bersama menteri kesehatan dan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 616.a/menkes/skb/vi/2004 nomor 155 a tahun 2004 tentang tarif pelayanan kesehatan bagi peserta akses (persero) dan anggota keluarganya di puskesmas dan rumah sakit daerah;
9. keputusan menteri kesehatan nomor 1241/menkes/sk/xi/2004 tentang penugasan pt akses (persero) dalam pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin;
10. keputusan menteri kesehatan nomor 477/menkes/sk/iv/2004 tentang tarif pelayanan kesehatan bagi peserta pt.akses (persero) dan anggota keluarganya di rumah sakit vertikal
11. keputusan menteri kesehatan nomor 332/menkes/sk/v/2006 tentang pedoman pelaksanaan jaminan pemelirahaan kesehatan masyarakat miskin tahun 2006;
12. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 53 tahun 2000 tentang kewenangan kabupaten luwu utara sebagai daerah otonomi (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2000 nomor 82);
13. peraturan daerah kebupaten luwu utara nomor 04 tahun 2003 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum(lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2003 nomor 05);
pasal 1 : kasa pelayanan rawat jalan
pasal 2 : jasa tindalan
pasal 3 : jasa sarana
pasal 4 : jasa sarana tindakan
pasal 5 : rendistribusian jasa
pasal 6 : dengan ditetapkannya
pasal 7 : peraturan bupati ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 16 Tahun 2007
Penetapan Kelas Pasar dan Pengenaan Tarif Pasar Dalam Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2007/No.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Kelas Pasar dan Pengenaan Tarif Pasar Dalam Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 8 peraturan dearh kabupaten luwu utara nomor 03 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan pasar menyatakan bahwa kelas pasar , kelas jenis fasilitas pasar dan pengenaan taruf di tetapkan oleh bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati luwu utara
1. undang-undang nomoe 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tehun 1997 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000 (lembaran negara republik indonesia nomor 246, tambahan lembaran negra republik indonesia nomor 4048);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3826);
3. undang-undang nomor 20 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara repubik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
4. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara repiblik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 08 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoensia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan kaunagan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 119, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4139)
7. keputusan menteri dalam negeri nomor 43 tahun 1999 tengtang sistem dan prosedur administrasi pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan pendapatan lain-lain;
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 03 tahun 2007 tentang retribusi pelayanan pasar (lembaran daerah kabupaten luwu utara tahun 2007 nomor 03);
pasal 1 : objek retribusi pajak
pasal 2 : pasar kelas 1
pasal 3 : kelas pasar
pasal 4 : tata cara
pasal 5 : dengan ditetapkan
pasal 6 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang DUKUNGAN PENDANAAN TERHADAP POLITEKNIK NUNUKAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka perlu adanya suatu perguruan tinggi sebagai penunjang kelangsungan pendidikan di Kabupaten Nunukan. Bahwa Kabupaten Nunukan sangat membutuhkan perguruan tinggi yang dapat menghasilkan peserta didik yang siap pakai, dan mempunyai keahlian. Bahwa untuk lancarnya penyelenggaran pendidikan politeknik Kabupaten Nunukan berdasarkan prinsip keadilan dan berkelanjutan perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dukungan Pendanaan Terhadap Politeknik Nunukan.
Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan dukungan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan di Politeknik Nunukan. Mengatur sumber-sumber pendanaan yang dapat digunakan, seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan sumbangan lain yang sah. Menyebutkan bagaimana dana tersebut harus digunakan, termasuk untuk pengembangan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pendidikan, dan kegiatan lainnya yang mendukung operasional politeknik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
20 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2010 / No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan kelurahan serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamatan Sebatik Barat, dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai proses dan landasan hukum pembentukan tiga desa baru, yaitu Maspul, Sungai Limau, dan Bambangan. Penetapan batas wilayah masing-masing desa agar tidak terjadi tumpang tindih dengan desa lainnya. Pembentukan struktur pemerintahan desa, termasuk pengangkatan perangkat desa dan penetapan pemimpin desa. Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina desa-desa yang baru dibentuk agar dapat berfungsi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam pengembangan pelayanan Usaha Hotel dan Penginapan yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya, serta Usaha Hotel dan Penginapan pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan Usaha Hotel dan Penginapan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Hotel dan Penginapan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai prosedur untuk mendapatkan izin usaha, termasuk dokumen yang diperlukan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kriteria dan standar yang harus dipenuhi oleh hotel dan penginapan, termasuk fasilitas, keamanan, kebersihan, dan layanan. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional hotel dan penginapan, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan. Dan mengatur menegenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta dalam usaha pengembangan pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang lebih jelas, terarah dan untuk memberikan suasana tertib dalam menunjang peningkatan pelayanan kepariwisataan pada umumnya serta usaha rekreasi dan hiburan umum pada khususnya, perlu penataan yang lebih terencana dan berkesinambungan. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan di bidang kepariwisataan khususnya izin kegiatan rekreasi dan hiburan umum, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis usaha rekreasi dan hiburan yang termasuk dalam regulasi, seperti taman hiburan, bioskop, dan tempat permainan. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen yang diperlukan, lokasi usaha, dan kelayakan sarana-prasarana. Mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, termasuk pencabutan izin usaha. Mengatur mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah serta upaya pembinaan untuk meningkatkan kualitas layanan usaha rekreasi dan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2010
IZIN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, TEMPAT MAKAN DAN JASA BOGA
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2010 / No.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang IZIN USAHA RESTORAN, RUMAH MAKAN, TEMPAT MAKAN DAN JASA BOGA
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pengembangan pembangunan daerah yang semakin pesat dan daya saing dibidang Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga haruslah disesuaikan dengan kondisi pada saat ini. Bahwa salah satu yang menjadi wewenang Daerah Kabupaten Nunukan sebagai Daerah otonom mempunyai kewenangan Khususnya di bidang kepariwisataan salah satunya tentang izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan Dan Jasa Boga , maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Izin Usaha Restoran, Rumah Makan, Tempat Makan dan Jasa Boga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan definisi dari restoran, rumah makan, dan jasa boga, serta jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini. Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha untuk mendapatkan izin, termasuk dokumen administrasi, lokasi, dan izin kesehatan. Mengatur kewajiban pengusaha dalam menjaga kebersihan, kualitas makanan, dan keamanan pangan. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Rumah Makan/Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2010
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2010 / No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen penduduk yang penting digunakan sebagai bukti identitas dan legalitas keperdataan. Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. Bahwa dalam rangka mengefektifkan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang berbasis tekhnologi, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Penduduk.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan jenis-jenis dokumen yang dikenakan retribusi, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Mengatur tarif atau biaya yang harus dibayar oleh masyarakat untuk penggantian biaya cetak dokumen tersebut. Menyebutkan mekanisme pemungutan retribusi, termasuk cara pembayaran dan instansi yang bertanggung jawab. Mengatur bagaimana dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan, misalnya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Menjelaskan sanksi bagi pihak yang tidak membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 93 Tahun 2013
Perwali Kota Tasikmalaya No. 50 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 93 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT DINAS PENDAPATAN DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Unit Dinas Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat