PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda, pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga masyarakat dalam penanggulangannya baik secara preventif maupun represif. Dalam rangka tercapainya tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara optimal perlu ditetapkan ketentuan – ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pemakaian alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulanagan Bahaya Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang -Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kebakaran; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan tujuan peraturan ini untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari bahaya kebakaran serta ruang lingkup penerapannya. Mengatur langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan, termasuk penyuluhan dan edukasi tentang kebakaran. Menetapkan kewajiban bagi instansi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Menjelaskan prosedur penanggulangan kebakaran, termasuk koordinasi antar lembaga dan mekanisme respon darurat. Mengatur sanksi bagi individu atau pihak yang melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2014
Bahwa Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi dalam suatu Daerah sebagai bagian dari upaya memajukan pelayanan publik dan kesejahteraan umum. Bahwa Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perijinan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan Angkutan Jalan saat ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Thun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai klasifikasi angkutan umum dan angkutan barang, termasuk syarat dan ketentuan untuk masing-masing jenis. Prosedur dan syarat untuk mendapatkan izin operasi bagi penyedia jasa angkutan. Ketentuan mengenai keselamatan berkendara, termasuk pemeriksaan kendaraan dan kewajiban bagi pengemudi. Pengaturan mengenai tarif angkutan yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa. Serta mengatur mengenai ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perijinan Angkutan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2015
TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2015
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2015/NO. 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan. Bahwa dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dengan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat/wilayah kerja. Bahwa pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan tersebut harus dibarengi dengan Peningkatan Kinerja dan Disiplin Jam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menentukan ketentuan hari, jam dan apel kerja. Menentukan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan beberapa jenis entitas. Adanya pembinaan dan pengawasan serta mengatur mengenai sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Bupati Nunukan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA TA KAN TAHUN 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEMASANGAN SAMBUNGAN RUMAH AIR MINUM GRATIS
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan program Pemerintah Kota Tarakan dalam rangka mewujudkan pelayanan dasar di bidang air minum yang bersih dan sehat guna memenuhi hajat hidup serta meningkatkan Pemerataan cakupan Pelalyanan kepada Masyarakat perlu dilakukan pemberian pemasangan sambungan rumah (SR) air minum gratis; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pemasangan Sambungan Rumah Air Minum Gratis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2009 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum.
materi pokok yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Tujuan, Kriteria Penerima, Prosedur Pendaftaran, Pelaksanaan Pemasangan, Sumber Pendanaan, Sanksi dan Pengawasan:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2009 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Klasifikasi Golongan Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Daerah Air Minum
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 33 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 261
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka sebagai penghargaan atas pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun atau 30 (tiga puluh) tahun serta memenuhi persyaratan lainnya, dapat dianugerahi Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya; bahwa untuk menjamin obyektifitas dan transparansi dalam pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pemerintah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kota Tarakan, diperlukan menentukan pedoman untuk pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dimaksud; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Kehormatan Tata Satyalancana Pemerintah Cara Penganugerahan Tanda Karya Satya di Lingkungan Kota Tarakan sebagaimana diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penggantian; bahwa perlu menetapkan Peraturan W ali Kota Tarakan ten tang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
materi pokok dalam peraturan ini meliputi: Tujuan Pemberian Tanda Kehormatan, Kriteria Penerima, Jenis Satyalancana, Prosedur dan Tata Cara Pemberian, Hak dan Kewajiban Penerima, Sanksi, Pelaksanaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan Peraturan Wali Kota Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 03 Tahun 2010 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
11 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 262
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, maka perlu mengambil langkah untuk mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kota Tarakan; bahwa untuk mendukung program prioritas nasional bidang kesehatan, salah satunya yaitu Promotif dan Preventif melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat berupa peningkatan lingkungan sehat, pemahaman hidup sehat dan konsumsi pangan sehat; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 2269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang; Peraturan Daerah Pembentukan dan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 – 2024.
Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Tujuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Prinsip Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Kegiatan Utama Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Peran Pemerintah Daerah, Peran Masyarakat dan Lintas Sektor, Sosialisasi dan Edukasi, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2019
PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 265
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYUSUNAN, PENGAJUAN, PENETAPAN DAN PELAKSANAAN RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyusunan, Pengajuan,Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat TI Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 200-5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok peraturan ini mencakup: Tujuan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Prinsip-Prinsip Penyusunan RBA, Tahapan Penyusunan RBA, Pengajuan RBA, Penetapan dan Pengesahan RBA, Pelaksanaan RBA, Pengawasan dan Evaluasi, Pelaporan RBA, Sanksi dan Tindak Lanjut
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 40 Tahun 2019
PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 268
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGADAAN BARANG /JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Penmgadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1977 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/.Jasa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/.Jasa yang Dikecualikan Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah;
Materi pokok dari peraturan ini meliputi: Tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Ruang Lingkup Pengadaan, Prinsip Pengadaan, Prosedur Pengadaan, Sumber Dana, Pengelolaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Akuntabilitas, Sanksi dan Pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2019
PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 271
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan Peraturan ketentuan Pasal 94 Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Tujuan Pengelolaan Investasi, Jenis Investasi, Sumber Dana Investasi, Pengelolaan dan Pengawasan, Akuntabilitas dan Transparansi, Peran dan Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 45 Tahun 2019
PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 273
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA TARAKAN
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Materi pokok dari Peraturan ini: Pengelolaan Keuangan, Penggunaan Silpa, Pelaporan dan Akuntabilitas, Monitoring dan Evaluasi, Pembangunan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat