Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOORDINATOR WILAYAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MALANG
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan luas wilayah Kabupaten Malang dan jumlah satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 2017 Nomor: 061/10395/OTDA perihal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang;
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 21 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 12 Seri C); Peraturan Bupati Malang Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Non Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 9 Seri D);
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kantor Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 11 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
10 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2010/1 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Belanja Penunjang Kegiatan Dan Tunjangan Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Produk Lokal Unggulan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi usaha mikro kecil dan menengah sebagai produsen produk lokal unggulan daerah, yang diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan perekonomian daerah, maka perlu dilaksanakan pembinaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan melalui pola pendampingan langsung dari hulu hingga hilir;
b. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, perlu didukung dengan upaya fasilitasi peningkatan sarana pemasaran melalui kebijakan pengaturan penggunaan produk lokal unggulan daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : penggunaan produk lokal unggulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah
Provinsi Kalimantan Tengah dan sebagai upaya mendukung
peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2016;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016;
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) BERTA
PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHON ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
mengenai batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang
Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.32 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Ganti Uang Persediaan (GU) Berta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dilindungi keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin mewujudkan ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dnegan baik;
b. bahwa Kota Payakumbuh yang secara keseluruhan merupakan wilayah kota sangat tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan lahan pertanian pangan sehingga Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh harus dapat meminimalisir lahan pertanian pangan yang telah ada saat ini menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk dilindungi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, menyatakan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU No. 8 Tahun 1956
3. UU No. 41 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 1 Tahun 2011
6. PP No. 12 Tahun 2012
7. PP No. 25 Tahun 2012
8. PP No. 30 Tahun 2012
9. PP No. 65 Tahun 2019
10. Permendagri No. 8 Tahun 1970
11. Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2012
12. Permentan No. 81/Permentan/OT.140/8/2013
Perda ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Penetapan
Bab IV Pengembangan
Bab V Penelitian
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Pengendalian
Bab IX Pengawasan
Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab XI Sistem Informasi
Bab XII Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Dusun
ABSTRAK:
Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan dusun. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa maupun di kelurahan berpedoman pada Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Lembaga Kemasyarakatan Lainnya Dan Dusun. Disetiap desa dan kelurahan dapat dibentuk RT dan RW sesuai dengan kebutuhan. Setiap RT terdiri dari paling sedikit 50 kepala keluarga dan paling banyak 80 kepala keluarga atau berdasarkan luas wilayah paling sedikit 250.000 Ha. Setiap RW terdiri dari paling sedikit 3 RT dan paling banyak 6 RT. Pembentukan RT dan RW di desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, pembentukan Lembaga kemasyarakatan lainnya di Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya di kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Bupati. Peraturan daerah ini mengatur pula mengenai tugas dan fungsi RT dan RW, susunan pengurus RT dan RW, pemilihan dan pengangkatannya, masa bakti, hak dan kewajiban, serta pemberhentian. Adapun sumber dana RT dan RW diperoleh dari: swadaya masyarakat bardasarkan hasil musyawarah mufakat; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Provinsi; bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi; dan bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah dan Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi RT dan RW.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN 2020 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat