Perda ini mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Bab III Penetapan Bab IV Pengembangan Bab V Penelitian Bab VI Pemanfaatan Bab VII Pembinaan Bab VIII Pengendalian Bab IX Pengawasan Bab X Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bab XI Sistem Informasi Bab XII Peran Serta Masyarakat Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Penyidikan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat