Batas - up - gu - tu
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/NO.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN GANTI UANG PERSEDIAAN (GU) BERTA
PENGAJUAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPP-TU)
TAHON ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan
mengenai batas jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang
Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.32 Tahun 1999; Permendagri No.13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.10 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Dan Ganti Uang Persediaan (GU) Berta Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Tahun Anggaran 2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- 8 hlm
|